- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Jumat, 22 November 2024 | 21:38 WIB
: Para undangan dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Para Kader Pembangunan Manusia (KPM) di empat kecamatan dalam pengimplementasian aplikasi e-HDW yang digagas oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:15 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 141
Balikpapan, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan akeselerasi dan percepatan penurunan angka stunting dalam pengembangan teknologi berbasis aplikasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU, memberikan bimbingan teknis kepada seluruh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di empat kecamatan dalam pengimplementasian aplikasi e-HDW yang digagas oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, saat menututup bimtek di hadapan para Kader Pembangunan Manusia (KPM) mengatakan bahwa pengetahuan dan pemahaman terkait mengaplikasikan aplikasi e-HDW wajib dipahami dalam rangka pengisian data kelompok sasaran dan pemantau konvergensi stunting.
“Melalui aplikasi e-HDW para Kader Pembangunan Manusia dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian baik monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa dan kelurahan, sehingga kita memiliki barometer terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dalam pengentasan stunting di wilayah Kabupaten PPU," tutur Zainal, Selasa malam (8/10/2024).
Lebih lanjut, Zainal menerangkan adanya bimtek ini juga untuk memberikan daya dukung kepada para Kader Pembangunan Manusia agar semakin terlatih. Sebab, untuk di level kelurahan dan desa, para kader menjadi ujung tombak dalam peranan pembangunan SDM yang berkualitas, khususnya dalam program pengentasan stunting berbasis teknologi.
Bimtek ini tentunya banyak pelajaran dan pengetahuan yang penting. “Untuk itu, apa yang telah pelajari bersama akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Ingatlah bahwa setiap langkah kecil yang kita ambil dapat membawa perubahan yang besar bagi komunitas kita," tuturnya.
Menurut Zainal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan salah satu tujuan pembangunan desa adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa dan kelurahan termasuk kesehatannya.
Selaras dengan hal tersebut, upaya konvergensi stunting di desa dan kelurahan merupakan investasi pembangunan SDM di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Saya berharap para peserta dapat memahami kebijakan konvergensi stunting sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021, mengetahui peran penting tugasnya dalam aksi konvergensi stunting, utamanya mengoperasikan aplikasi e-HDW dalam rangka pengisian data kelompok sasaran dalam aksi konvergensi stunting," tuturnya. (hms13/Humprot/*DiskominfoPPU)