- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 23 Desember 2024 | 07:51 WIB
: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar berbagai sosialisasi dan bimbingan teknis bagi industri kecil dan menengah (IKM)/ foto: Humas Kemenperin
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 1 November 2024 | 08:58 WIB - Redaktur: Untung S - 349
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggiatkan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dalam rangka memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing mereka.
Langkah itu menjadi penting di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin mendominasi seluruh aspek bisnis, memaksa IKM untuk dapat beradaptasi dan bersaing dalam pasar yang lebih luas, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai bentuk komitmennya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil, Kekayaan Intelektual, dan Cyber Security Awareness pada tanggal 30-31 Oktober 2024 di Kota Bogor.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menekankan pentingnya menjaga kualitas produk dalam negeri dan menguatkan regulasi agar produk-produk lokal dapat memenuhi kebutuhan domestik sekaligus menguasai pasar. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penerbitan sertifikat TKDN.
“Kemenperin memberikan akses sertifikasi TKDN secara gratis kepada pelaku industri kecil melalui skema TKDN-IK yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022,” jelas Reni dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut, keberpihakan pemerintah terhadap pelaku industri kecil semakin dipertegas melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pengalokasian 40% dari anggaran pemerintah untuk produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri. Hingga 28 Oktober 2024, sebanyak 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK telah diterima, dan 20.080 sertifikat telah diterbitkan untuk 23.089 produk.
“Dengan sertifikat TKDN, produk IKM bisa tampil di e-Katalog nasional, sektoral, maupun lokal, serta platform Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau Bela Pengadaan, yang memungkinkan produk-produk bersertifikat tersebut untuk diprioritaskan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” imbuh Reni.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam format hybrid, dihadiri secara luring oleh 150 pelaku IKM dan 42 Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian (PFPP), serta sekitar 500 PFPP lainnya yang hadir secara daring. Kemenperin berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada IKM terkait proses pengajuan sertifikasi TKDN-IK, pendaftaran merek, dan pentingnya sertifikat TKDN-IK untuk mempermudah akses produk dalam e-Katalog pemerintah.
Reni menambahkan bahwa Kemenperin juga berupaya membuka akses pasar digital bagi IKM melalui peningkatan literasi digital. Seiring dengan upaya tersebut, Kemenperin mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman digital, terutama bagi pelaku usaha kecil yang sering kali belum menyadari risiko siber yang dapat mengganggu kelangsungan usaha mereka.
Dalam Sosialisasi Cyber Security Awareness, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan pemahaman mengenai resiko siber, malware, phishing, pembaruan perangkat, back up dan restore data, manajemen password, serta perlindungan perangkat mobile. Para PFPP yang hadir diharapkan dapat menyerap wawasan ini untuk kemudian mendampingi pelaku IKM di daerah masing-masing dalam menghadapi tantangan keamanan siber.
Kemenperin juga mengadakan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI), yang berfokus pada pentingnya perlindungan merek dan hak cipta untuk mengamankan posisi produk IKM di pasar. Perlindungan KI diyakini Kemenperin sebagai salah satu tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara. Menurut laporan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) tahun 2022, sebanyak 93% UKM dan IKM dengan perlindungan kekayaan intelektual mengalami dampak positif bagi pertumbuhan usahanya.
“Kami mendorong IKM di Indonesia untuk lebih menyadari pentingnya kekayaan intelektual bagi perlindungan dan perkembangan usaha mereka,” kata Reni.
Ditjen IKMA melalui Klinik Kekayaan Intelektual yang telah didirikan sejak tahun 1998, terus memfasilitasi pendaftaran KI bagi pelaku IKM. Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 5.966 merek, 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten, dan 5 indikasi geografis telah didaftarkan. Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, menyampaikan bahwa Kemenperin juga melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia untuk mendampingi IKM dalam proses perlindungan KI di daerah masing-masing.
“Dengan fasilitator ini, kami berharap IKM di seluruh wilayah dapat memaksimalkan perlindungan KI untuk mendukung usaha mereka,” pungkas Riefky.