- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 19 November 2024 | 16:15 WIB
: Bimtek LKPM bagi pelaku usah di Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 7 Oktober 2024 | 21:52 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 145
Merauke, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Merauke menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Senin (7/10/2024).
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Merauke Ismanto menjelaskan, kegiatan ini dirancang untuk memberikan wawasan yang mendalam mengenai LKPM. "Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya memahami pentingnya laporan ini, tetapi juga mampu menyampaikannya tepat waktu sesuai periodesasi yang ditentukan," ujarnya di Merauke.
Kepala DPM-PTSP Merauke Marwiah Alimahmud menambahkan, merujuk pada data Kementerian Investasi RI, realisasi investasi di Merauke terus menunjukkan tren positif. " “Namun perlu dilakukan kegiatan evaluasi atau bimtek secara terus-menerus karena sebagian pelaku usaha belum tentu melanjutkan kegiatan yang sama dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan Kementrian Investasi," kata Marwiah.
Pentingnya LKPM tidak bisa diremehkan. Laporan ini ditekankan Marwiah, menjadi salah satu indikator utama dalam realisasi penanaman modal di Kabupaten Merauke, terutama dengan ditetapkannya daerah ini sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni dalam program ketahanan pangan dan swasembada gula. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sembari menjaga keberlanjutan lingkungan.
Merauke lanjutnya, tidak hanya fokus pada peningkatan investasi, tetapi juga berupaya memberikan layanan yang prima bagi pelaku usaha. Berbagai inovasi telah diluncurkan, termasuk aplikasi berbasis online dan media konsultasi daring serta tatap muka untuk mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Pelaku usaha adalah mitra kami dalam memperkuat ekonomi daerah. Setiap laporan LKPM yang disampaikan kepada Kementerian Investasi melalui OSS (online single submission) sangat berpengaruh terhadap capaian investasi kita," tambah Marwiah.
Sebaliknya, ada konsekuensi bagi pelaku usaha yang gagal menyampaikan LKPM. Mereka berisiko dikenakan sanksi administrasi, termasuk peringatan tertulis atau bahkan pembekuan kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat kolaborasi, Pemerintah Kabupaten Merauke terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan mendukung pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (MC Kab. Merauke)