- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:16 WIB
: Penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Perwakilan Papua
Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 14 Desember 2024 | 22:19 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 74
Merauke, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke menerima penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Papua, pada Kamis, 12 Desember 2024 di Jayapura.
Sebelum itu, tentu ada audit yang dilakukan terkait maladministrasi atau perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Ombudsman juga menilai kepala daerah, kantor pertanahan, Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), Kepolisian, Portal dan DPM-PTSP.
"Misalkan di standar pelayanan, kita katakan untuk mengurus akta kelahiran hanya lima menit tapi bisa molor bahkan sampai berhari-hari, itu masuk kategori maladministrasi," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Merauke Justina Regina Kamisopa di Merauke di hari yang sama.
Di Kabupaten Merauke sambung Regina, yang berhasil masuk nominasi terbaik adalah Disdukcapil, PTSP, Pertanahan dan Portal. Untuk kepala daerah, pelaksanaannya ada di OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik, jika semua OPD tersebut melakukan pelayanan publik dengan baik maka otomatis kepala daerah akan menerima penganugerahan yang sama.
Penganugerahan ini diungkapkannya, menjadi motivasi untuk memacu semangat dan kepatuhan dalam memberikan pelayanan optimal kepada publik dan menjadi kewajiban yang harus dilakukan.
Regina menambahkan, penerimaan penganugerahan untuk Disdukcapil Merauke harus diwakilkan karena kepala dinas tidak mendapatkan tiket untuk berangkat ke Jayapura. "Kami sudah berusaha tiga hari ini cari tiket tapi tiket habis, maka kami wakilkan yang menerima di sana," tandas Kadisdukcapil Regina.(McMrk/Get/Ngr)