- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kota Ternate, Rabu (2/9/2024)
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:36 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 227
Ternate, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada 2024.
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan pada Rabu (2/9/2024), sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan lembaga mitra yang telah diagendakan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Dahlan, menjelaskan bahwa penertiban ini sempat tertunda karena cuaca yang tidak mendukung.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban yang sebelumnya tertunda. Kami memperhatikan norma-norma yang ada, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan KPU, dan Perwali terkait periklanan dan estetika kota,” jelasnya.
Penertiban ini, lanjut Kifli, dilakukan untuk memastikan bahwa APK yang dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), maupun aturan KPU.
“Kami bersama tim gabungan ingin memastikan bahwa semua APK mematuhi aturan, dan jika belum maksimal, penertiban akan dilakukan secara berkala hingga tuntas,” tambahnya.
Dalam penertiban ini, rute yang dilalui mencakup wilayah Ternate Tengah, Ternate Selatan, dan Ternate Utara. APK yang melanggar aturan akan ditertibkan agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban kota, serta menjaga proses pemilu berjalan sesuai regulasi.
Kifli Dahlan juga menyoroti pentingnya verifikasi APK oleh KPU. “Kemarin kami sudah rapat dengan pasangan calon, beberapa APK sudah diverifikasi KPU dan diberi nomor urut. APK yang tidak diverifikasi tidak boleh dicetak dan jumlahnya tidak boleh melebihi yang diizinkan,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan peraturan, menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate. (Ny/MC Tidore)