ASN di Batang Terancam Pidana jika Tidak Netral dalam Pilkada 2024

: Bawaslu Batang deklarasikan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada 2024, di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 132


Batang, InfoPublik - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terlibat dalam pengerahan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat rapat koordinasi mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri di Batang, Kamis (3/10/2024).

“Di regulasi pemilihan kali ini ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Mahbrur juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada mendatang. "Potensi pengarahan ASN kepada bawahan itu ada. Kategorinya rendah, tetapi kecenderungannya bisa meningkat,” jelasnya.

Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif. Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan kepala desa.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto menegaskan, arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan. “Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu,” tegasnya.

Ari Yudianto juga mengungkapkan bahwa Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki secara aktif berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum. “Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:58 WIB
KPU Batang Berkomitmen Laksanakan Putusan MK untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Minggu, 11 Agustus 2024 | 21:26 WIB
KPU Batang Tetapkan DPS Pilkada 2024 Ada 621.760 Orang
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:35 WIB
Disdukcapil Probolinggo Gelar Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Siswa SMA/SMK
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 10 Juli 2024 | 15:30 WIB
Coklit Pemilih di Kabupaten Batang Capai 78 Persen