Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Maluku Utara Resmi Dibuka, Tersedia 2.207 Formasi

: Pengumuman seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Maluku Utara. (Foto: BKD Malut)


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:32 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 1K


Sofifi, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan total 2.207 formasi yang tersedia.

Keputusan pembukaan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2023 serta surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal seleksi.

Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional di BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, mengungkapkan, seleksi PPPK tahun ini mencakup tiga kategori jabatan fungsional, yaitu Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru.

"Total alokasi kebutuhan PPPK di Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2024 adalah 2.207 formasi, dengan rincian 1.533 formasi untuk Tenaga Teknis, 192 formasi untuk Tenaga Kesehatan, dan 482 formasi untuk Guru," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id), bersamaan dengan seleksi administrasi.

"Kami berharap semua formasi ini dapat terisi, agar tidak ada yang terbuang sia-sia. Ini adalah kesempatan besar bagi mereka yang telah lama mengabdi," ujar Alex lebih lanjut.

Bagi para pelamar, berikut adalah kriteria yang dibutuhkan untuk masing-masing kategori jabatan fungsional:

  1. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Teknis

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN dan melamar pada instansi tempat bekerja.

- Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Aktif Bekerja.

- Tenaga Non-ASN yang telah bekerja selama minimal dua tahun secara terus-menerus dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pimpinan Unit Kerja.

  1. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN.

- Tenaga Non-ASN yang terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  1. Kriteria Pelamar PPPK Guru

- Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.

- Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN.

- Guru Non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar selama minimal dua tahun.

- Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, Pemprov Maluku Utara berharap dapat mengisi seluruh formasi yang tersedia, serta meningkatkan kualitas layanan di berbagai sektor melalui pengangkatan pegawai PPPK yang berkompeten. (Wy/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:44 WIB
Tidore Kepulauan Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat Audit TIK Dukcapil
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:46 WIB
Pj Gubernur Maluku Utara Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Bibit Jagung
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 12:10 WIB
Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus Tiga Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara