- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 1 November 2024 | 08:05 WIB
: Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelamatan Arsip Penggabungan dan Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo, di Manna Bakery and Cave Kota Gorontalo. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 135
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Kearsipan, dan Perpustakaan, Provinsi Gorontalo melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyelamatan arsip penggabungan dan Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo yang digelar di Manna Bakery and Cave Kota Gorontalo, Senin (30/9/2024).
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa sejak Provinsi Gorontalo berdiri sejak tahun 2000, sudah sekian OPD Provinsi Gorontalo yang mengalami perubahan nomenklatur, baik itu yang digabung maupun yang dibubarkan, dan sampai saat ini arsip-arsip dari OPD yang mengalami perubahan tersebut belum diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah serta tidak ada yang bertanggungjawab.
“Sesuai regulasi yang ada dinyatakan bahwa OPD yang mengalami penggabungan maupun pembubaran, maka pemerintah daerah mengambil tindakan dan upaya penyelamatan arsip melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo selaku Lembaga Kearsipan Daerah," tutur Ridwan.
Namun, kata dia, OPD juga dapat dituntut, jika arsip yang tercipta dan dinyatakan sebagai arsip vital, arsip terjaga maupun arsip statis tidak diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah, maka fungsi Lembaga Kearsipan tidak dapat menyimpan dan mendokumentasikan arsip-arsip tersebut.
"Oleh sebab itu, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna menelusuri dan menghimpun arsip-arsip perangkat daerah yang digabung maupun dibubarkan,” katanya lagi.
Ridwan juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka pengelolaan arsip pada satuan kerja perangkat daerah seharusnya dikelola sesuai dengan prosedur agar isi informasi yang terkandung dalam arsip tersebut dapat diselamatkan, sekaligus terjaga dan terawat bentuk fisiknya pasca penggabungan maupun pembubaran Organisasi Perangkat Daerah.
“Upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah saat ini telah membentuk tim penyelamatan arsip penggabungan maupun pembubaran OPD yang tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Untuk itu, tim ini nantinya akan bersama-sama dengan para pengelola arsip di OPD akan melaksanakan tahapan-tahapan penyelamatan arsip sekaligus langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis terhadap arsip vital, arsip terjaga serta arsip statis pada satuan kerja pemerintah daerah sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan," tutur Ridwan.
Kegiatan Focus Group Discussion penyelamatan arsip penggabungan dan Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo ini diikuti oleh 15 OPD Provinsi Gorontalo yang menghadirkan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta pengelola arsip yang mengalami penggabungan atau pembubaran karena perubahan nomenklatur, serta seluruh arsiparis Provinsi Gorontalo yang masuk dalam Tim Penyelamatan Arsip Penggabungan dan Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. (mcgoronatloprov/web)