- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Rabu, 6 November 2024 | 01:04 WIB
: Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Ohoi di Malra. Foto : Rikhard/Mc.Malra
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 1 Oktober 2024 | 02:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 311
Langgur,InfoPublik - Penjabat Bupati Maluku Tenggara,Jasmono telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun,sedangkan kini menjadi delapan tahun kepada 98 kepala ohoi (desa) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pengukuhuan yang dihadiri ratusan kerabat dan keluarga kepala ohoi ini digelar di aula kantor bupati,Senin (30/9/2024).
“Kepala ohoi adalah garda terdepan pemerintah di tingkat ohoi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Jasmono.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan kabar baik bagi kepala ohoi untuk menuntaskan visi dan misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) ohoi masing-masing.
Dengan demikian,dokumen RPJM ohoi akan disesuaikan menjadi delapan tahun.Untuk itu, katanya,perlu dilakukan penyelarasan arah kebijakan desa dengan mengacu pada RPJMD kabupaten agar seluruh perencanaan dan penganggaran ohoi selaras dengan kebijakan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, dengan sinkronisasi perencanaan yang baik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah ohoi maka, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan, serta kualitas hidup masyarakat dapat tercapai.
“Selain itu dalam upaya mewujudkan Malra yang cerdas, mandiri dan terdepan ”imbuhnya.
Kepala ohoi yang dikukuhkan telah diberikan amanah dan kepercayaan oleh masyarakat masing-masing. Hendaknya selalu dekat dengan masyarakat tanpa memandang perbedaan, mampu memahami dan menyerap aspirasi masyarakat, menjadi pemimpin yang adil bagi seluruh masyarakat, dapat merangkul seluruh elemen masyarakat, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat di ohoi.
Ia berharap dengan adanya perubahan undang-undang ini semua kepala ohoi dapat semakin meningkatkan kinerjanya dalam menyelenggarakan pemerintahan ohoi yang efektif, efisien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kepala ohoi diminta tetap amanah dalam menjalani pertambahan masa jabatan ini. Semoga segala upaya yang dibhaktikan pada ohoi menjadi amal ibadah, serta mendapatkan rahmat dan ridho dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,”pesannya.
Bersamaan dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Malra,Maryam Matdoan mengatakan pelantikan kepala ohoi definitif sejak 2019 sampai 2024 ada sebanyak 110 orang.
Dari jumlah tersebut hanya 98 kepala ohoi yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Alasannya, karena enam kepala ohoi definitif telah meninggal dunia, empat orang diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan dan dua Kepala Ohoi sementara dalam proses pemeriksaan.(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv)