Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan dalam Keterbukaan Informasi Publik

:


Oleh MC KAB BULELENG, Sabtu, 28 September 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 81


Buleleng, InfoPublik - Mahasiswa didorong menjadi agen perubahan dalam keterbukaan informasi publik. Ajakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfosanti Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, mewakili Kepala Dinas saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia" atau "Right to Know Day" yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat (27/9/2024) di ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

Adi Ariwati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Ia menambahkan, keterbukaan informasi adalah pilar utama demokrasi. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus aktif memperjuangkan hak-hak publik, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

Adi Ariwati juga menyoroti peran strategis mahasiswa dalam menciptakan good governance dan mengajak mereka untuk menjadi motor penggerak keterbukaan informasi di tengah masyarakat. "Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya penerus bangsa, tetapi juga penggerak perubahan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya, mengatakan keterbukaan informasi publik kini semakin ditekankan sebagai modal dasar dalam membangun demokrasi yang sehat. Transparansi informasi dinilai menjadi pondasi utama dalam memberikan pelayanan yang akuntabel kepada masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui akses yang lebih luas terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

"Demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya keterbukaan informasi. hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan merupakan syarat mutlak untuk mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak fundamental masyarakat Indonesia.

Sejak tahun 2011, kata dia, pemerintah secara resmi memperingati Hari Hak untuk Tahu guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik, yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Arya menyebutkan, keterbukaan informasi memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia berharap, melalui akses informasi yang lebih luas, generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat lebih cerdas dan kritis dalam memahami berbagai kebijakan publik.

Acara ini diharapkan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menjadi katalisator perubahan dalam memperluas kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

Selain Arya Sandhiyudha, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Made Iwan Dewantama selaku Ketua Forum KIP Bali yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa beberapa Universitas di Buleleng. (MC Kab.Buleleng/Suy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Rabu, 25 September 2024 | 23:41 WIB
Bangga! Mahasiswa Polbeng Harumkan Nama Riau di PON XXI
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 September 2024 | 15:20 WIB
Fasilitasi Mahasiswa Belajar, Menteri PUPR Resmikan Rusun Institut Tazkia di Bogor
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 September 2024 | 19:44 WIB
Mahasiswa Diimbau Kuasai Teknologi untuk Hadapi Bonus Demografi 2045
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:14 WIB
Wamenkominfo Dorong Mahasiswa Jadi Produsen Teknologi Komunikasi
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 7 September 2024 | 17:38 WIB
PPID Pemkab PPU Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 8 September 2024 | 16:46 WIB
Bawaslu Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024