PPID Pemkab PPU Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemkab PPU saat melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan Sebagai Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (5/9/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Sabtu, 7 September 2024 | 17:38 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 214


Penajam, InfoPublik - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di ruang rapat Kantor Diskominfo, Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kepala Diskominfo PPU Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan kegiatan ini dihadiri peserta dari beberapa SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.

"Pengujian konsekuensi dilakukan PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi Mangara Maidlando Gultom, dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan," ungkapnya.

Roinald menyampaikan kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur bahwa informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan. "Klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan kepada publik dengan sifat ketat dan terbatas," tuturnya.

Roinald menambahkan, sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) 1 Tahun 2021

"Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU," paparnya.

Menurut Roinald, uji konsekuensi informasi akan melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan, serta puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. "Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,” ujarnya. (Man/*DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:41 WIB
Keterbukaan Informasi Publik, Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:48 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Keterbukaan Informasi Tingkat Desa Harus Ditingkatkan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 21:40 WIB
Pemkot Pontianak Raih Juara Umum Badan Publik Informatif se-Kalbar 2024