- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 5 November 2024 | 12:43 WIB
: Jaksa Penuntut Umum, Leonardus Yakadewa. (Yasim Mujair)
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 27 September 2024 | 15:17 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 268
Ternate, InfoPublik – Kasus dugaan korupsi anggaran daerah pada proyek pariwisata di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang yang melibatkan empat terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp897.303.629.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran untuk proyek pembuatan jalur pedestrian dan jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono pada tahun anggaran 2020.
Proyek yang melekat pada Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.749.066.937, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Empat terdakwa yang terlibat masing-masing berinisial RM alias Ingko, Direktur Cabang PT Wira Karsa Konstruksi; RM alias Ralf, Direktur CV Dodoto Consultant; IR alias Iwan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta RW alias Rifo, konsultan yang meminjam CV Dodoto Consultant.
Jaksa Penuntut Umum, Leonardus Yakadewa, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli.
"Hari ini kami menghadirkan dua dari empat saksi ahli yang telah dijadwalkan. Dua saksi ahli lainnya kemungkinan akan hadir minggu depan," ujarnya.
Kedua saksi ahli yang hadir adalah Amir, ahli di bidang manajemen proyek, dan Suryadi Usman, ahli teknik pekerjaan.
JPU juga menyatakan akan menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada sidang selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi anggaran daerah yang merugikan keuangan negara. Proses hukum masih berlanjut, dan sidang akan kembali digelar untuk memeriksa saksi ahli lainnya. (Yasim M/MC Tidore)