- Oleh Jhon Rico
- Senin, 18 November 2024 | 22:43 WIB
: Banner informasi jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Bapenda Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 27 September 2024 | 09:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 171
Merauke, InfoPublik - Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Merauke menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di 2024 sebesar Rp14 miliar. Kepala Bapenda Merauke Majinur pun meminta partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB yang akan jatuh tempo pada 30 September 2024.
Ini berdasarkan peraturan perundangan bahwa jatuh tempo PBB enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB disampaikan kepada wajib pajak.
Majinur menjelaskan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan salah satu objek daerah yang kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sesuai UU Nomor 1 tahun 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk bersama-sama memenuhi kewajibannya kepada daerah sesuai dengan apa yang tertera pada SPPT PPB," ujar Majinur di Merauke, Kamis (26/9/2024).
Apabila masyarakat belum menerima SPPT PBB lanjut Majinur, dapat segera menghubungi Kantor Bapenda setempat, karena menurutnya, bisa jadi SPPT PBB ada di kampung tetapi wajib pajak sedang berada di kota. Sementara bagi masyarakat wajib pajak yang melunasi PBB, pemerintah kata Manjinur sangat mengapresiasi. "Karena untuk bisa membangun daerah ini adalah kita bersama dengan membayar pajak," ujarnya lagi.
Sementara bagi wajib pajak yang belum membayar sampai tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar satu persen dalam satu bulan. Kepala Bapenda menambahkan, kepatuhan wajib pajak dikatakan sudah baik namun tunggakan PBB dari tahun ke tahun cukup besar. "Total tunggakan PBB sekitar 22 miliar. Kalau target kita dalam satu tahun itu 14 miliar,” ungkapnya.
Selain sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat yang memiliki aset tanah dan bangunan, ditegaskan Majinur, pelunasan PBB akan mempermudah proses pengalihan tanah atau rumah ketika ingin dihibahkan ke anak cucu atau bahkan ingin menjualnya.
“Kalau PBB tidak lunas, maka kita petugas akan meminta untuk melunasi dulu. Jika sudah melunaskan baru diberikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebagai dasar penerbitan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” pungkasnya. (McMrk/geet/Af)