Indonesia Tegaskan Komitmen Tangani Peredaran Narkotika pada Sidang ke- 67 CND

: Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Agus Irianto/ dok. BNN.


Oleh Jhon Rico, Senin, 18 November 2024 | 22:43 WIB - Redaktur: Untung S - 464


Jakarta, InfoPublik – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menangani tantangan peredaran narkotika global pada Pertemuan Antarsesi Ke-3 dalam Sidang Ke-67 Komisi PBB untuk Narkotika (United Nations Commission on Narcotic Drugs/CND) yang berlangsung di Wina, Austria, pada 12–14 November 2024.

Sebagai delegasi Indonesia, Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Agus Irianto, menyampaikan bahwa penggolongan zat berbahaya adalah proses terintegrasi yang melibatkan hukum, riset ilmiah, dan kebijakan kesehatan masyarakat. Agus menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, terutama ahli, untuk dapat menangani masalah peredaran narkotika yang semakin kompleks.

"Dalam penggolongan zat, kita harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, kolaborasi para ahli sangat dibutuhkan," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).

Agus juga menyoroti pentingnya peran lembaga penegakan hukum dalam memahami dan mengawasi peredaran Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NPS), khususnya di wilayah perbatasan. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus aktif mengumpulkan data hasil penyelidikan dan memanfaatkan teknologi canggih, seperti pemantauan media sosial, untuk menganalisis peredaran NPS yang kerap menjadi saluran distribusinya.

"Dalam menghadapi ancaman global ini, kita harus memanfaatkan setiap potensi yang ada untuk mengembangkan pemahaman tentang zat baru yang beredar," kata Agus.

Mengantisipasi penyebaran NPS yang bersifat lintas negara, Agus menegaskan pentingnya kerja sama internasional untuk menangani masalah ini. Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan beberapa bentuk kerja sama antara negara-negara di dunia, yang meliputi:

  • Pertukaran informasi tentang regulasi obat-obatan terlarang.
  • Berbagi data secara real-time terkait temuan NPS.
  • Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan forensik.
  • Penguatan kerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol dan UNODC untuk meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan peredaran NPS.

Lebih lanjut, Agus juga mengusulkan pembangunan pusat penelitian atau laboratorium yang berfokus pada studi toksikologi untuk memantau dan mendalami sifat-sifat zat baru yang beredar. Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan peralatan dan teknologi untuk mendeteksi serta menganalisis zat jenis baru secara lebih akurat.

"Membangun pusat penelitian yang fokus pada toksikologi, serta memperbarui instrumen teknologi dan kapasitas perangkat forensik, akan sangat membantu dalam mengklasifikasi dan menanggulangi NPS yang terus berkembang," jelas Agus.

Di akhir intervensinya, Agus berharap hasil diskusi dalam sesi tematik ini akan memperkuat kerja sama global dalam menghadapi tantangan baru dunia narkotika. Ia juga mendorong pengembangan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis data ilmiah yang akurat untuk memastikan efektivitasnya dalam penanggulangan NPS.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
SMPN 7 Padang Jadi Lokasi Perdana Program Jaksa Mengajar
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:32 WIB
Kepala BNN Ajak Masyarakat Tarakan Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 Desember 2024 | 07:53 WIB
Indonesia Tetap Pantau Perkembangan Napi Bali Nine
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:23 WIB
Dinkes Dumai Ajak Kader PKK Berperan Aktif Cegah Penyalahgunaan Napza
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:10 WIB
Dumai-Sarawak Diskusikan Teknologi Nano Filter untuk SPAM
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Senin, 9 Desember 2024 | 13:41 WIB
Kabar Gembira! Pemko Batam Bakal Gratiskan PBB di 2025, Ini Syaratnya
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:48 WIB
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:20 WIB
Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika