Pemkot Jambi Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Non-ASN dalam Pilkada 2024

: Pj. Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bersama Sekda dan Staf Ahli Wali Kota pimpin rapat virtual arahan untuk netralitas ASN Pemkot Jambi


Oleh MC KOTA JAMBI, Kamis, 26 September 2024 | 00:49 WIB - Redaktur: Juli - 511


Jambi, InfoPublik – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan demokratis dan berkualitas, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menerbitkan Surat Edaran (SE) No. HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 pada 24 September 2024.

SE tersebut mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Penerbitan SE ini bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman ASN dan non-ASN tentang larangan yang harus dipatuhi selama tahapan kampanye Pilkada.

Dalam rapat staf lengkap, Rabu (25/9/2024), Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jambi dan BAWASLU Provinsi Jambi yang mengimbau netralitas pegawai pemerintah.

“Netralitas pegawai ASN dan non-ASN penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara,” ungkap Sri.

Sri juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non-ASN akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Dalam konteks ini, pegawai dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang dapat merugikan pasangan calon lainnya.

Sri Purwaningsih juga mengungkapkan bahwa Kota Jambi memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi, dan meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses Pilkada agar berjalan kondusif dan aman.

“Mari kita pastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan hindari konflik serta pelanggaran netralitas,” tegasnya.

Sri juga mengingatkan bahwa tahapan Pilkada tidak boleh mengganggu pelayanan publik. ASN diharapkan untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Jaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik,” pesan Sri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A.Ridwan, menekankan pentingnya pemahaman netralitas di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar camat dan lurah dapat memantau jalannya pemilihan secara langsung.

Untuk informasi lebih lanjut, SE Wali Kota Jambi dapat dilihat melalui link https://drive.google.com/file/d/1uj1WF7Kw-N9sU_eyrAjDqOBhc-UOikPo/view?usp=sharing).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Minggu, 24 November 2024 | 03:27 WIB
Polres Maluku Tenggara Gelar Apel Kesiapan pengamanan TPS Operasi Mantap Praja Salawaku 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 09:38 WIB
Setop Politik Uang! Aliansi AAPU Sumbar Ajak Masyarakat Lawan Kejahatan Demokrasi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 08:56 WIB
Tingkatkan Publikasi, ASN Padang Dibekali Ilmu Jurnalistik dan Media Sosial
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 23 November 2024 | 20:49 WIB
Penjabat Bupati Malra Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
  • Oleh MC KAB LANDAK
  • Minggu, 24 November 2024 | 04:19 WIB
Lepas Logistik untuk 1.003 TPS, Pj Bupati Landak Optimis Pilkada Aman
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:59 WIB
KPU Pangkep Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Pulau Terluar
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
Kementerian PANRB Perkuat Optimalisasi Mal Pelayanan Publik Digital di Daerah