- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:27 WIB
: Pj. Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bersama Sekda dan Staf Ahli Wali Kota pimpin rapat virtual arahan untuk netralitas ASN Pemkot Jambi
Oleh MC KOTA JAMBI, Kamis, 26 September 2024 | 00:49 WIB - Redaktur: Juli - 510
Jambi, InfoPublik – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan demokratis dan berkualitas, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menerbitkan Surat Edaran (SE) No. HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 pada 24 September 2024.
SE tersebut mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman ASN dan non-ASN tentang larangan yang harus dipatuhi selama tahapan kampanye Pilkada.
Dalam rapat staf lengkap, Rabu (25/9/2024), Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jambi dan BAWASLU Provinsi Jambi yang mengimbau netralitas pegawai pemerintah.
“Netralitas pegawai ASN dan non-ASN penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara,” ungkap Sri.
Sri juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non-ASN akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Dalam konteks ini, pegawai dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang dapat merugikan pasangan calon lainnya.
Sri Purwaningsih juga mengungkapkan bahwa Kota Jambi memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi, dan meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses Pilkada agar berjalan kondusif dan aman.
“Mari kita pastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan hindari konflik serta pelanggaran netralitas,” tegasnya.
Sri juga mengingatkan bahwa tahapan Pilkada tidak boleh mengganggu pelayanan publik. ASN diharapkan untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Jaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik,” pesan Sri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A.Ridwan, menekankan pentingnya pemahaman netralitas di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar camat dan lurah dapat memantau jalannya pemilihan secara langsung.
Untuk informasi lebih lanjut, SE Wali Kota Jambi dapat dilihat melalui link https://drive.google.com/file/d/1uj1WF7Kw-N9sU_eyrAjDqOBhc-UOikPo/view?usp=sharing).