ASN Lumajang Agar Netral Jelang Pemilukada 2024

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 23 September 2024 | 12:57 WIB - Redaktur: Elvira - 68


Lumajang, InfoPublik - Jelang perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak pada 27 November 2024, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menjaga netralitas. Pengingat tersebut disampaikan saat memimpin Apel Besar Netralitas di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).

Apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non-ASN ini bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen dalam menjaga netralitas selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dalam amanatnya, Bunda Yuyun menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat bangsa, yang memerlukan sikap netral dalam setiap tahapan proses pemilihan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa setiap ASN wajib bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin," ungkapnya.

Bunda Yuyun juga menegaskan bahwa kegiatan Apel Besar Netralitas ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai bentuk komitmen integritas, profesionalitas, dan netralitas yang harus diwujudkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan bersama antara Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN, antara lain:

Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu.

  • Sosialisasi atau kampanye melalui media sosial untuk calon gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati.
  • Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon serta memberikan dukungan.
  • Berpartisipasi dalam aktivitas media sosial yang mendukung calon tertentu.
  • Memposting foto bersama calon di media sosial yang dapat diakses publik.
  • Menjadi tim pemenangan atau konsultan bagi pasangan calon setelah penetapan peserta.
  • Mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Dengan pengingat tersebut, Pj. Bupati berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang dapat berkomitmen untuk menjaga netralitas demi kelancaran dan keberhasilan Pemilukada 2024, serta mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Senin, 23 September 2024 | 15:26 WIB
Bupati Sergai Tekankan Pentingnya Disiplin ASN dan Persiapan Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 23 September 2024 | 13:16 WIB
DPT Pilkada Temanggung Sebanyak 620.026 Jiwa, Warga Diminta Cermati Namanya
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 23 September 2024 | 12:56 WIB
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai 25 September
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 23 September 2024 | 12:54 WIB
Transparansi Dana Kampanye Kunci Kepercayaan Publik
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 23 September 2024 | 12:40 WIB
KPU Lumajang Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan 2024
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 23 September 2024 | 12:38 WIB
KPU Lumajang Umumkan DPT 838.595 Pemilih
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:06 WIB
KPU Papua Selatan Tetapkan 356.147 Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024