- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Senin, 23 September 2024 | 15:26 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 23 September 2024 | 12:54 WIB - Redaktur: Elvira - 68
Lumajang, InfoPublik - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Teknis Penyelenggaraan Wiwit Tri Prasetiyo menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Menurutnya, dana kampanye merupakan tanggung jawab masing-masing pasangan calon dan harus dicatat serta dilaporkan secara akuntabel.
“Dalam sosialisasi yang digelar di Magnolia Coffee & Space beberapa waktu lalu, KPU Lumajang menekankan prinsip hukum, akuntabilitas, dan transparansi harus dijalankan dengan baik. Setiap sumbangan atau sumber dana kampanye wajib dicatat dan dilaporkan,” jelas Wiwit saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Senin (23/9/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana kampanye yang baik sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Ia mengingatkan semua pasangan calon untuk mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan fair dan sesuai harapan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KPU juga mengingatkan bahwa pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk menciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan pendekatan yang transparan, diharapkan pemilihan umum mendatang dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan sesuai aspirasi masyarakat Kabupaten Lumajang. (MC Kab. Lumajang/KPU/An-m)