- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 16 Desember 2024 | 05:33 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 19 September 2024 | 04:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 472
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye serta pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, pada Rabu (18/9/2024).
Plh. Ketua KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain membahas jadwal kampanye, Ory juga mengumumkan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada 23 September 2024, setelah penetapan resmi pasangan calon pada 22 September 2024. "Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan dihadiri langsung oleh pasangan calon," ujar Ory.
Acara deklarasi kampanye direncanakan berlangsung di Lapangan Polda Sumbar, sebagai bentuk permulaan kampanye resmi.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye. Ory menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). "KPU juga menyediakan helpdesk bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi tersebut," tambahnya.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jons Manedi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam kampanye, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye. "Pasangan calon wajib hadir dalam debat publik. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," ungkap Jons.
Pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber tidak sah, seperti lembaga asing dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga menjadi poin penting yang disosialisasikan. Pelanggaran atas aturan dana kampanye dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk larangan berkampanye atau bahkan pembatalan pencalonan.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon. Mereka juga diundang untuk menghadiri pengundian nomor urut pada 23 September mendatang.
(MC Padang/Marajo)