- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 1 November 2024 | 08:05 WIB
: Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai dengan agenda pendapat akhir pemerintah daerah, yang berlokasi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Selasa (17/9/2024).
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 18 September 2024 | 18:25 WIB - Redaktur: Untung S - 147
Sei Rampah, InfoPublik – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), Adlin Tambunan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (17/9/2024). Rapat itu diadakan di ruang paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, dengan agenda utama pendapat akhir pemerintah daerah terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai, Ilham Ritonga, itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum, Kaharuddin, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Andarias Ginting, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M. Kahar Effendi.
Dalam pidatonya, Wabup Sergai Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sergai atas pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak. Ranperda ini diharapkan segera ditetapkan sebagai Perda, sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam penyusunan kebijakan terkait mitigasi perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak.
“Kabupaten Sergai memiliki posisi strategis yang rentan menjadi area rekruitmen, penampungan, dan transit dalam perdagangan perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan preventif serta penanganan korban secara komprehensif," ujar Adlin Tambunan.
Selain itu, Adlin Tambunan juga mengucapkan terima kasih atas disahkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Menurutnya, Propemperda adalah instrumen penting yang memastikan perencanaan pembentukan peraturan daerah berjalan terstruktur dan sistematis. Propemperda ini menjadi pedoman bagi agenda DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi.
Wabup Sergai juga menyampaikan tentang urgensi penataan kawasan permukiman kumuh. Berdasarkan Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Sergai mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda ini bertujuan untuk memastikan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan ramah lingkungan. Selanjutnya, Ranperda ini akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) maupun gabungan komisi.
Dengan hadirnya Ranperda ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang aman, layak huni, dan berkelanjutan. (Media Center Sergai/Julia)