- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Pj Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa saat di tanya wartawan di Sentani, Rabu 10/09/2024.
Oleh MC KAB JAYAPURA, Kamis, 12 September 2024 | 13:49 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 190
Jayapura, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan, apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dalam bekerja. Pada akhirnya ini menyebabkan target-target pembangunan pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Karenanya lanjut Semuel, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilukada. “Dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” bebernya saat ditanya wartawan di Sentani, Rabu (10/9/2024).
Menurut Pj Bupati, ketidaknetralan ASN berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.
Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung, namun Pj Bupati Siriwa menegaskan kembali agar ASN di Pemkab Jayapura tidak melakukan politik praktis namun tetap menggunakan hak politiknya dengan benar. (MC Kab. Jayapura)