- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:43 WIB
: Paris Jusuf saat ditunjuk menjadi Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Humas Deprov)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 10 September 2024 | 15:40 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 211
Kota Gorontalo, InfoPublik - Paris Jusuf secara resmi diangkat sebagai Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029. Ia didampingi oleh Ridwan Monoarfa, yang menjabat sebagai Wakil Ketua sementara.
Penunjukan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, pada acara pelantikan yang berlangsung pada hari Senin (9/9/2024).
Dalam keterangannya, Paris Jusuf menjelaskan bahwa penugasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut, tugas pimpinan sementara DPRD adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib,” ungkap Paris.
Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan Ketua DPRD definitif akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Kami akan memastikan semua tugas ini terlaksana sesuai aturan dan seefektif mungkin agar proses penetapan pimpinan DPRD berjalan lancar,” tuturnya (mcgorontaloprov/war)