- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:01 WIB
: Warsito Somawiyono, anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih periode 2024-2029, yang tidak bersedia disumpah/janji sesaat sebelum pelantikan di Gedung DPRD, Senin (9/9/2024). (Foto: Haris Diskominfotik)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 9 September 2024 | 18:18 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 169
Kota Gorontalo, InfoPublik – Satu dari 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih periode 2024-2029 tidak bersedia disumpah/janji sesaat sebelum pelantikan di Gedung DPRD, Senin (9/9/2024). Ia memilih mundur karena berkomitmen untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.
Warsito Somawiyono menyela pengumuman anggota DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Sudarman Samad. Aleg petahana dari Partai Golkar itu menyampaikan tidak bersedia diambil sumpah/janji dan menyampaikan pengunduran dirinya secara terbuka.
“Pengunduran diri saya sudah saya sampaikan sesuai dengan tahapan pencalonan tersebut (pilkada Kabgor). Sehingganya pada hari ini ingin menyampaikan pada forum Rapat Paripurna, kemudian kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi bahwa pada kesempatan kali ini saya menyatakan tidak bersedia dilantik dan tidak bersedia diambil janji sebagaimana pengunduran diri saya sebelumnya,” tutur Warsito.
Warsito diketahui sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang akan dilantik. Meski begitu, namanya tidak sempat diproses sebelum SK dari Kemendagri keluar. Warsito memilih mengikuti kontestasi kepala daerah sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD, Kris Wartabone, yang memimpin sidang paripurna menerima pengunduran diri tersebut. Ia menghormati pilihan Warsito dan menyerahkan kepada partai politik pengusung untuk melakukan pergantian antar eaktu (PAW). (mcgorontaloprov/isam)