Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Dilantik

: Prosesi pelantikan 44 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, Senin (9/9/2024), di Ruang Sidang DPRD Gorontalo. (Foto: Haris Diskominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 9 September 2024 | 18:13 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 167


Kota Gorontalo, InfoPublik – Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 resmi dilantik di Ruang Sidang DPRD Gorontalo, Senin (9/9/2024).

Proses pelantikan ditandai dengan Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Paris R.A. Jusuf. Acara tersebut diawali dengan pembacaan surat keputusan dan pengambilan sumpah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Prosesi pelantikan kemudian berlanjut pada penandatanganan berita acara secara simbolis oleh anggota DPRD yang diwakili oleh Meyke M. Camaru, Ance Robot, dan I Wayan Sudiarta. Kemudian diakhiri dengan penyematan pin lencana dewan dan penyerahan SK Mendagri RI secara simbolis oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin kepada Fikram A.Z. Salilama dan Venny Rosdiana Anwar.

Rudy berpesan agar 44 anggota DPRD yang terpilih sebagai perwakilan rakyat dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini, menurut Rudy, perlu selalu menjadi perhatian untuk ke depannya.

“Anggota DPRD memang memiliki ikatan kuat dengan partai politik (Parpol) yang mengusungnya, mereka juga sebagai perpanjangan tangan dari parpol. Akan tetapi perlu digarisbawahi dan disadari bersama bahwa hendaknya anggota DPRD selalu menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi ataupun golongan,” ujar Rudy membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI.

Rudy juga meminta agar anggota DPRD periode 2024-2029 ini dapat meningkatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014, yakni meningkatkan fungsi pembentukan peraturan Dldaerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan.

“DPRD harus ada bersama-sama kepala daerah untuk membentuk perda. Yang perlu diingat bahwa setiap perda yang dibuat diusahakan harus dapat memecahkan masalah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, anggota terpilih juga memiliki fungsi menyusun anggaran. Harapannya nanti penempatan alokasi dana yang dibuat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan,” papar Rudy.

Sejatinya, anggota DPRD ada 45 orang. Warsito Somawiyono dari Partai Golkar mengundurkan diri sesaat sebelum pelantikan. Anggota DPRD petahana itu diketahui mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo. (mcgoronatloprov/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Ajak DPRD Perkuat Hubungan Kemitraan
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 6 November 2024 | 15:32 WIB
Pentingnya Pertanian Mandiri dan Berkelanjutan di Kabupaten Sergai