- Oleh Jhon Rico
- Senin, 4 November 2024 | 21:59 WIB
: Pj Gubernur Sumsel dan Pj Bupati Muba tanda tangani kesepakatan Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palemban
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Minggu, 1 September 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 264
Palembang, InfoPublik - Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu yang roboh akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar, akan segera dibangun kembali. Begitu juga dengan santunan kepada warga yang terdampak langsung akan segera diselesaikan.
Hal ini disepakati saat penandatanganan Berita Acara Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palembang pada Jumat 30 Agustus 2024. Dihadiri langsung Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi dan Sekda Muba H Apriyadi, Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya, Kepala Dinas PU PR Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba, serta Camat Lalan Jamian
Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. "12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," tegas Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Ia merinci, 12 poin tersebut yakni di antaranya sambil menunggu proses hukum serta memerhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan, dua bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 satu meter.
"Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai enam bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ini, apabila dalam waktu enam bulan belum terlaksana maka alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak akan menerbitkan surat persetujuan olah gerak (SPOG) untuk kapal laut dan balai," terangnya.
Kemudian, asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan dana talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan. "Diantaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pascakonstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak," ulasnya.
Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.
Sementara perhitungan perbaikan jembatan dikatakan Elen, sebagaimana akan mengacu kepada hasil analisis tenaga ahli. "Pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak pemilik kapal penubruk," tambahnya.
Santunan untuk warga terdampak
Elen menegaskan, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 Agustus 2024.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan, Pemkab Musi Banyuasin akan mengajukan gugatan ganti kerugian secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk. "Hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan jembatan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan pihak/pemilik kapal penubruk terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan maka Pemkab tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.
"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak pemilik kapal penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng," ulasnya.
Terpisah, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari dana talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6 dan akan diatur secara internal oleh asosiasi dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi maka akan diberikan sanksi oleh.
"Lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat memberikan pelayanan surat persetujuan olah gerak (SPOG) dan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lalan setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak berita acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir.Holda Kajati Sumsel Dr Yulianto , Mewakili Pangdam II/SWJ Pa Ahli Bid Omp Kol Inf Ambatua Panjaitan, dan Mewakili Kapolda Sumsel.(MC Kab. Muba)