DPRD Halmahera Selatan Sahkan RPJPD 2025-2045, Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan dan Akses Publik

: Rapat sidang Paripurna di Gedung DPRD, Jl. Karet Putih, Bacan Selatan, pada Jumat (30/8/2024).


Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 340


Labuha, InfoPublik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk Tahun Anggaran 2025-2045.

Pengesahan ini diresmikan melalui rapat sidang Paripurna di Gedung DPRD, Jl. Karet Putih, Bacan Selatan, pada Jumat (30/8/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muslim Hi. Rakib, dan dihadiri oleh 18 dari 30 anggota DPRD Halmahera Selatan, memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

Muslim Hi. Rakib menegaskan pentingnya penyusunan perencanaan pembangunan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah diamanatkan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib menyusun perencanaan pembangunan," ujar Muslim Hi. Rakib.

RPJPD Kabupaten Halmahera Selatan 2025-2045 ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Dokumen ini disusun dengan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam, menambahkan bahwa RPJPD ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan akses layanan publik.

"RPJPD ini adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan, kesempatan kerja, dan kualitas pelayanan publik," kata Bupati Hasan Ali Bassam.

Setiap fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya dan mendukung pengesahan RPJPD 2025-2045 sebagai peraturan daerah. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan disahkannya RPJPD ini, Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan ekonomi lokal dan kualitas hidup masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Pengesahan RPJPD ini menjadi langkah awal penting untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan nasional dan provinsi, serta merespons kebutuhan masyarakat secara efektif. (MC Kab. Halsel/ Aas)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
  • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:00 WIB
DPRD Halmahera Selatan Sepakati Perubahan APBD 2024, Fokus pada Pembangunan Optimal
  • Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:48 WIB
DPRD Halmahera Selatan Setujui Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:58 WIB
Raperda Perubahan APBD 2024 Diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC KAB BONE BOLANGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:38 WIB
DPRD dan Pemkab Bone Bolango Setujui Raperda Perubahan APBD 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:26 WIB
DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah dan RPJPD 2025-2045
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 23 Juli 2024 | 11:00 WIB
DPRD Setujui Raperda RPJPD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 - 2045