Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Jagratara Tahap II di Ternate

: Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional atau Jagratara tahap 2, Kamis (29/8/2024). Dok: Randi Basri


Oleh MC KOTA TIDORE, Minggu, 1 September 2024 | 09:46 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 228


Ternate, InfoPublik - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing berskala nasional, dikenal sebagai Operasi Jagratara Tahap II, pada 22-23 Agustus 2024.

Operasi ini dilaksanakan di berbagai titik di seluruh Indonesia, termasuk Maluku Utara, untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.

Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 1.293 orang asing diperiksa di 507 titik pengawasan. Fokus utama pemeriksaan adalah mendeteksi aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar aturan, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menyatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

"Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian," ujarnya di Ternate, Kamis (29/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama operasi, teridentifikasi 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti.

Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya adalah warga negara Nigeria, 37 warga negara Tiongkok, 15 warga negara Pakistan, dan 15 warga negara India. Sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.

"Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay," jelas Safar.

Selain itu, beberapa kasus menunjukkan orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah mereka peroleh.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan," tegasnya, dengan harapan bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.

Operasi Jagratara ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan negara.

"Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Safar.

Di Ternate, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kemenkumham Maluku Utara, juga menggelar operasi pengawasan serupa. Beberapa lokasi yang menjadi target operasi antara lain PT. Alam Bumi Enterprise di Kelurahan Soa, Ternate Utara, yang mempekerjakan 5 warga negara Amerika dengan izin tinggal terbatas.

Selain itu, operasi juga menyasar PT. All Razzak Barokah yang memiliki 1 warga negara India sebagai investor, serta PT. Cakrawala Samudera Biru dan PT. WLS Trust International yang mempekerjakan warga negara Tiongkok sebagai investor dan pemegang izin tinggal kerja.

"Total dalam Operasi Jagratara Tahap II ini, kami memeriksa 9 WNA dengan izin tinggal terbatas, terdiri dari 3 investor, 3 pemegang izin kerja, dan 3 penyatuan keluarga," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Shandro Bobby Raymond. (Randibasri/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Desa Oba di Tidore Kepulauan Raih Juara 1 Nasional Desa Teladan PKAD
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:57 WIB
Pemprov Riau Sambut Hangat Kepulangan Mahasiswa dari Lebanon