- Oleh MC KAB AGAM
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:51 WIB
: Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2023). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:54 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 169
Penajam, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Kepala DP3AP32KB, Chairur Rozikin, membuka sosialisasi ini secara resmi di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2023). Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari kecamatan, kelurahan hingga desa di Kabupaten PPU.
Saat dijumpai, Chairur mengatakan bahwa sejak ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan pada 11 April 2023 lalu, DP3AP2KB PPU gencar mensosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.
“Jadi semua itu dianggap harus mengetahui mengenai perda ini. Maka perda ini harus disosialisasikan terkait dengan apa konsekuensinya ketika terjadinya pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan pada perempuan. Nah, itu nanti jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam atau sebagainya,” ujarnya
Ia juga menjelaskan bawah DP3AP2KB memiliki lembaga UPTD PPA yang berkewajiban untuk menangani terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak-anak korban bulliying.
“Jadi nanti jangan sampai ada warga kita yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, tapi selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri dalam artian pelakunya itu adalah suaminya sendiri atau orang tedekat,” ungkapnya
Kata Chairur, Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang disosialisasikan ini dianggap dapat menangani korban kekerasan agar jangan sampai terjadi korban kekerasan di mana-mana.
“Kami juga bukan secara mandiri atau kerja sendiri atas UPTD sendiri, tapi kami bekerja sama dengan lintas sektor dari kejaksaan maupun kepolisian itu ada MoU untuk itu. Jadi, kami sama-sama menangani secara hukum saksi yang dianggap tadi memberikan keterangan itu akan mendapatkan perlindungan, kemudian korban harus berani karena korban punya hak untuk dilindungi,” tegasnya
Ia juga berharap, dari sosialisasi ini, masyarakat terutama pada perempuan yang mengalami kekerasan jangan takut lagi untuk melapor ke UPTD PPA. Tidak itu saja, ia juga menginginkan jangan sampai ada lagi kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga terhadap perempuan ataupun anak.
“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga setelah data itu di peroleh dari UPTD PPA PPU itu selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kami berharap dengan disosialisasikannya lPerda Nomor 1 tahun 2023 ini, jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga lagi dan tahu konsekuensinya,” ujarnya (DiskominfoPPU)