- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:35 WIB
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah melaksanakan pengambilan sumpah/janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan 2024 – 2029, Selasa (27/8/2024)
Oleh MC KAB BLORA, Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 316
Blora, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah melaksanakan pengambilan sumpah/janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan 2024 – 2029, Selasa (27/8/2024) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora (2019-2024) HM. Dasum.
Dasum menyampaikan pengambilan sumpah/janji tersebut berdasarkan surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang menyatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Sehingga, setelah Anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan sumpah/janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Terhadap para anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah, Dasum meminta agar segera melakukan koordinasi untuk selanjutnya berkerja. Ia mengingatkan ada tugas yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.
“Segera bertindak bergandengan tangan, mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, untuk melanjutkan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 guna disetujui bersama paling lambat pada akhir bulan November 2024,” pesannya.
Sementara terhadap para anggota DPRD periode sebelumnya yang sudah purna tugas, Dasum menekankan, bahwa keberhasilan kerja anggota tidak terlepas dari adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh komponen, baik dari pemerintah daerah, para tokoh dan ulama, para pimpinan lembaga daerah, organisasi sosial/kemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Blora.
“Tugas dan tanggung jawab DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 sudah dilaksanakan, dan hasilnya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat Blora,” ungkap Dasum.
Rapat paripurna hari ini dikatakan Dasum, merupakan rapat paripurna terakhir yang dipimpin, sekaligus merupakan rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sekaligus merupakan tonggak paling awal bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Mustopa, sebagai Ketua DPRD Blora Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.
Rapat dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga. (MC Kab.Blora/Vinna)