UPT PSTW Magetan Buatkan e-KTP untuk Penerima Manfaat

: UPT PSTW Magetan Buatkan e-KTP untuk Penerima Manfaat - Foto : Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 96


Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha (UPT PSTW) Magetan Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi penerima manfaat (PM), Senin (26/8/2024).

e-KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Oleh sebab itu, tempat-tempat yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan e-KTP seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) hingga kantor kecamatan selalu ramai didatangi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan e-KTP.

Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tersebut karena berbagai hal, salah satunya masalah kesehatan. Untuk itulah, Dispendukcapil Kabupaten Magetan memiliki inisiatif untuk jemput bola bagi mereka yang tidak bisa datang secara langsung.

Dispendukcapil Magetan melakukan jemput bola ke UPT PSTW Magetan untuk melakukan perekaman kepada empat belas PM lansia. Namun, jumlah yang direncanakan tersebut, baru terealisasi setengahnya. Bagi PM yang belum menjalani perekaman dan PM yang ada di ruang perawatan khusus akan dibawakan alat khusus dan perekaman direncanakan pada bulan berikutnya.

Petugas Dispendukcapil Magetan menyampaikan, sosialisasi untuk layanan yang lebih diprioritaskan lewat jemput bola ini yaitu perekaman e-KTP. Hanya saja, bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen lain seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan surat pindah tetap akan dibantu oleh petugas.

Untuk cara memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa melapor ke aparat kewilayahan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan untuk dilakukan pendataan. Aparatur kewilayahan nantinya yang akan berkoordinasi dengan petugas Dispendukcapil.

Kepala UPT PSTW Magetan Drs Baban Sobandi MSi mengatakan, perekaman tersebut bukan hanya untuk kelengkapan data e-KTP. Melainkan kelengkapan data untuk pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu.

“Hal tersebut sangat penting untuk masyarakat biasa, PM lansia, ataupun yang berkebutuhan khusus. Semua punya hak untuk perekaman dan pembuatan data pribadi. Yang perlu diapresiasi lebih lanjut ialah petugas perekaman yang bisa dengan sabar dalam melakukan perekaman terhadap para PM,” ungkapnya.(MC Prov Jatim /hjr-her/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:48 WIB
KONI Pusat Pantau Ski Air, Faktor Cuaca jadi Pertimbangan Hari Pertandingan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:45 WIB
Relawan PON XXI 2024 Senang Berada di Cabor Renang Perairan Terbuka
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:50 WIB
Ajang PON XXI Jadi Peluang Promosi Pariwisata Parapat Danau Toba
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:51 WIB
Cerita Seorang Sukarelawan Pembagi Tiket Masuk Drumband
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:52 WIB
Cabor Bulu Tangkis Beregu Putra, Jatim dan Jabar Raih Perunggu
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:57 WIB
Cenderamata PON XXI/2024 Tarik Perhatian Pengunjung saat Pameran UMKM
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:06 WIB
Semakin Optimis, Aida Nor Fitriya Tampil Memukau di Cabang MHQ 5 Juz Tilawah Putri