- Oleh MC KAB BATANG
- Sabtu, 30 November 2024 | 17:54 WIB
: Wagub Kalteng Edy Pratowo (kiri) teken Nota esepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD terhadap 2 Raperda Prov. Kalteng,
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 143
Palangka Raya, InfoPublik – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD terhadap dua Raperda Prov. Kalteng saat Rapat Paripurna (Rapur) ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 sekaligus bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (26/8/2024).
Agenda pada Rapat Paripurna ke-16 tersebut yakni mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Prov. Kalteng dalam rangka membahas dua Raperda Prov. Kalteng, Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng terhadap dua Raperda Prov. Kalteng, serta mendengarkan Pidato Ketua DPRD pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, dan Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Gubernur Kalteng dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Wagub H. Edy Pratowo mengatakan, Raperda pertama adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
”Raperda ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah,”imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti, berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Raperda kedua yaitu Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, ”Yang diharapkan dapat menjadi dasar pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wagub.
Dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal tersebut dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat Investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan pengembangan usaha dan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, nanti akan lebih bisa berkoordinasi dengan perangkat teknis secara intens, karena perangkat daerah secara yuridis formal adalah perpanjangan tangan dari Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,”imbuhnya.
Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno dalam pidatonya mengungkapkan, dalam menutup masa persidangan kedua tahun sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng bersama Pemda Prov. Kalteng telah melaksanakan beberapa agenda penting yaitu agenda di bidang legislasi, menetapkan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD atas enam Raperda menjadi Perda dan menunggu proses registrasi tersebut di Kemedagri.
“Selanjutnya, terdapat 11 Raperda dalam tahap pembentukan tim pembahasan dan proses pengajuan untuk dijadwalkan dalam pembahasan,"imbuhnya.
Wiyatno menanmbahkan bahwa agenda-agenda penting yang belum dan harus segera diselesaikan merupakan pekerjaan rumah, dalam pembahasan DPRD Prov. Kalteng pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2024. " Itu semua menjadi tugas dan tanggungjawab DPRD Prov. Kalteng periode 2024 – 2029,” tegas Wiyatno.
Selanjutnya Ketua DPRD Prov. Kalteng mengajak untuk memperkuat rasa persaudaraan, persatuan, kekompakan dan kebersamaan kita untuk mewujudkan Pemilu aman, damai, langsung, umum, bebas, jujur dan adil, walaupun berbeda dukungan tetapi persatuan, kesatuan dan rasa persaudaraan harus tetap diutamakan.
Hadir pada Rapur ke-16 Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Jimmy Carter, Jubir DPRD Provinsi Kalteng Yohanes Freddy Ering, Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng, dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. (Sumber : MMCKalteng/Eyv)