Identifikasi Sembilan Potensi Kerawanan, Bawaslu Agam Siap Hadapi Pilkada 2024

:


Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 23 Agustus 2024 | 23:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 139


Agam, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah memetakan sembilan potensi kerawanan yang dapat terjadi pada Pilkada 2024. Pemetaan ini merupakan hasil evaluasi dari 13 indikator pelanggaran yang telah diidentifikasi selama Pemilu 2024.

Potensi kerawanan tersebut diekspos oleh Bawaslu Agam saat evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (21/8/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, menjelaskan bahwa penentuan isu-isu yang dianggap rawan didasarkan pada kejadian-kejadian yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

"Pemetaan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan pada Pilkada 2024 dan mengidentifikasi isu serta tahapan yang paling rawan terjadi pelanggaran. Ini akan menjadi dasar untuk strategi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Agam," ujar Yuhendra.

Berikut sembilan potensi kerawanan yang telah dipetakan oleh Bawaslu Agam:

  1. Hak Pilih: Bawaslu Agam berkoordinasi dengan KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Lapas, dan pemerintah nagari untuk mencegah pelanggaran hak pilih. Upaya yang dilakukan termasuk patroli, sosialisasi, publikasi, dan pendirian posko aduan.
  2. Keberatan dari Calon: Bawaslu mengantisipasi potensi keberatan dari calon terhadap proses dan hasil pemilihan dengan berkoordinasi dengan KPU, peserta pemilihan, dan stakeholder terkait.
  3. Pelanggaran Kampanye: Untuk mencegah pelanggaran kampanye, Bawaslu melakukan imbauan dan berkoordinasi dengan KPU serta mendirikan posko aduan.
  4. Keamanan Penyelenggaraan Pemilu: Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan keamanan selama pemilu.
  5. Netralitas ASN/TNI/Polri, Kepala Daerah, dan Kepala Desa: Bawaslu mengantisipasi pelanggaran netralitas dengan melakukan imbauan, sosialisasi, dan pendirian posko aduan.
  6. Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu: Bawaslu melakukan imbauan kepada penyelenggara pemilu sebagai langkah pencegahan.
  7. Politik Uang: Bawaslu berencana melakukan sosialisasi dan publikasi secara masif kepada masyarakat serta memberikan imbauan kepada peserta pemilihan untuk mencegah praktik politik uang.
  8. Potensi Bencana Alam: Bawaslu mempertimbangkan potensi bencana alam sebagai bagian dari pemetaan kerawanan.
  9. Pemungutan dan Penghitungan Suara: Untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, Bawaslu berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Strategi pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan damai," tambah Yuhendra.

(MC Agam/Depit)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 19:13 WIB
Bawaslu Sumbar Rilis Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 12 Februari 2024 | 06:04 WIB
Bawaslu Agam Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 12 Februari 2024 | 04:23 WIB
Bawaslu Agam Bakal Patroli Keliling di Masa Tenang Pemilu
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 12 Februari 2024 | 04:21 WIB
Bawaslu Agam Petakan TPS Rawan, Ini Indikatornya