Bawaslu Ingatkan Paslon Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 24 September 2024 | 18:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 204


Padang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang telah mulai memetakan potensi kerawanan, salah satunya terkait kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

Sebab, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Padang akan dimulai besok, Rabu (25/9/2024).

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan sebagai metode kampanye selama masa kampanye berlangsung.

"Kita tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu," ujar Eris dalam keterangan pers pada Selasa (24/9/2024).

Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Padang telah menginstruksikan kepada pengawas di kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada pasangan calon yang berceramah di tempat ibadah. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh pasangan calon dilaporkan ke KPU.

"Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui Kampung Pengawasan yang telah kami bentuk. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan ceramah, dan pengawas kelurahan akan menindaklanjutinya," jelas Eris.

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai pengusung mengenai larangan kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye," tambahnya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 22:14 WIB
KPU Padang Distribusikan Logistik Pilkada Sehari Jelang Pemungutan Suara
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 24 November 2024 | 10:10 WIB
Kemkomdigi Dukung Pilkada Serentak 2024 Damai dengan Gencarkan Literasi Publik
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 09:50 WIB
Bawaslu Padang akan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 09:43 WIB
Masa Tenang Pilkada Dimulai, Bawaslu Padang Fokus Awasi Praktik Politik Uang
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 23 November 2024 | 15:00 WIB
Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 23 November 2024 | 13:11 WIB
Masa Tenang Dimulai! Bawaslu Padang Siap Bersihkan APK dan Tindak Pelanggar
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:20 WIB
Pilkada Kalbar 2024: Indeks Kerawanan Rendah, Kesiapan Maksimal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 12:04 WIB
Bawaslu Padang Serahkan Atribut Resmi, PTPS Siap Awasi Pilkada 2024