- Oleh MC KAB DEMAK
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:52 WIB
: Sebanyak 5.526 Botol Miras Di Musnahkan Polres Demak
Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 165
Demak, InfoPublik – Polres Demak memusnahkan sebanyak 5.526 botol minumas keras (miras) hasil operasi selama satu bulan terakhir menjelang Pilkada Demak 2024. Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Demak, Senin (19/08/24).
Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro menyebutkan, langkah tersebut dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang masa kampanye dan pemungutan suara.
”Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis yaitu miras pabrikan sebanyak 2.441 botol dari berbagai merek dan miras tradisional atau arak dalam botol plastik sebanyak 3.085 botol,” kata Kompol Aldino mewakili Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.
Lanjut dia, pemusnahan miras ini merupakan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran miras. ”Terdapat 85 sasaran di seluruh wilayah di Kabuptaen Demak, baik yang jual dengan lapak-lapak tersembunyi, di tempat-tempat karaoke atau kafe-kafe,” jelasnya.
Sementara, Dandim 0716/Demak Letkol Kav Maryoto yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengapresiasi langkah Polres Demak dalam menangani peredaran miras di Kabupaten Demak. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang pilkada.
”Saya berharap dengan giat tersebut dapat menjaga situasi tetap kondusif. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras,” kata Dandim.
Lanjutnya, adanya operasi penertiban peredaran miras ini, diharapkan situasi di Kabupaten Demak tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai. (kominfo/ist)