- Oleh MC KAB DEMAK
- Senin, 14 Oktober 2024 | 09:21 WIB
: Polres Demak gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 di halaman Mapolres Setempat, Senin (15/7/2024).
Oleh MC KAB DEMAK, Senin, 15 Juli 2024 | 14:21 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 257
Demak, InfoPublik - Polres Demak gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 di halaman Mapolres Setempat, Senin (15/7/2024). Kegiatan dilaksanakan untuk mengawali operasi yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 15-28 Juli 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Apel Gelar Pasukan diikuti Unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS). Turut hadir Bupati Demak Eisti'anah selaku pimpinan apel, Dandim 0716 / Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak serta Pejabat Utama Polres Demak.
Bupati Eisti'anah saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah menyampaikan, apel gelar pasukan diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024. Jumlah pelanggaran lalulintas di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.
"Banyaknya pelanggan berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal ini perlu adanya tindakan preemtif dan preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat," katanya.
Ditegaskan Bupati Eisti'anah Operasi Patuh Candi 2024 bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban lakalantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile," kata Bupati.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama pelaksanaan operasi patuh candi pada tanggal 15-28 Juli 2024, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alcohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian berboncengan motor lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan dan Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya berharap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir. ( komf/ ist-nin)