- Oleh MC KOTA BANJARBARU
- Sabtu, 23 November 2024 | 05:36 WIB
: Pj Bupati Kapuas H Darliansjah menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Sidang 2024 dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, Senin (19/8/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Senin, 19 Agustus 2024 | 18:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 205
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pj Bupati Kapuas Darliansjah menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Sidang 2024 dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, Senin (19/8/2024).
Tampak hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dan seluruh Unsur Forkpimda Kapuas beserta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Arief Kadarmo dan disaksikan oleh para undangan.
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji, Pj Bupati Kapuas H Darliansjah saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah dilantik, dimana dalam Rapat Paripurna DPRD ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD.
Dikatakan Pj Bupati Kapuas, Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.
“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,”imbuhnya.
Lebih lanjut, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah dikatakannya harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
“Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” kata Mendagri dalam sambutannya yang dibacakan Pj Bupati Kapuas.
Ia juga memberikan ucapan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kapuas masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik, dengan harapan mereka nantinya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. “Saya juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara,”tambahnya.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)