- Oleh MC PROV MALUKU
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:13 WIB
: Penyerahan surat keputusan tersebut kepada para penerima secara simbolis dilakukan Bupati Pemalang Mansur Hidayat pada Sabtu 17 Agustus 2024 di rutan setempat.
Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 19 Agustus 2024 | 11:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 164
Pemalang, InfoPublik - Sebanyak 172 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI. Hal tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham RI mengenai remisi umum bagi narapidana, dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024.
Penyerahan SK tersebut kepada para penerima secara simbolis dilakukan Bupati Pemalang Mansur Hidayat pada Sabtu 17 Agustus 2024 di rutan setempat. Bupati Mansur mengemukakan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap para narapidana atau warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, mental, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan umum, tidak semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh merangkul program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ungkapnya.
Lebih lanjut ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
"Program pembinaan yang saudara jalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku masyarakat dapat tertanam dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat," pesannya membacakan amanat Menkumham RI.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran Forkopimda Pemalang, Palaksa Lanal Tegal Mayor Laut (P) Nurofik, dan Kadisops Satrad Tegal Mayor Lek Hendra Kristianto. (MC Kab. Pemalang)