- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Kamis, 21 November 2024 | 23:17 WIB
: Sekda Jabar Herman Suryatman saat menghadiri penyerahan SK Remisi Menteri Hukum dan HAM di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda (Sukamiskin), Kota Bandung pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Senin, 19 Agustus 2024 | 21:08 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 204
Kota Bandung, InfoPublik – Pemdaprov Jabar berkomitmen membantu meningkatkan literasi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) agar bisa berkarya dari dalam dan berbaur dengan masyarakat ketika keluar nanti.
Demikian dikatakan Sekda Jabar Herman Suryatman saat menghadiri penyerahan SK Remisi Menteri Hukum dan HAM di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda (Sukamiskin), Kota Bandung pada Sabtu 17 Agustus 2024.
"Ada kurang lebih 200 anak di sini semuanya usia produktif. Pemdaprov akan bantu meningkatkan literasi anak - anak penghuni LPKA dengan menugaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk menambah referensi buku," ujar Herman Suryatman. Ia menambahkan, upaya itu juga akan melibatkan Wali Kota Bandung.
Menurut Herman, paradigma lembaga pemasyarakatan khususnya anak saat ini telah lebih maju, yakni lapas betul - betul sebagai tempat pembinaan dan pengayoman anak. "Warga lapas kita diharapkan bisa melakukan perbaikan (sikap, mental, spiritual) sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat (dengan mudah)," katanya.
Salah satu perbaikan sikap mental spiritual adalah dengan mengasah soft skill anak - anak penghuni lapas melalui pendekatan seni budaya. Herman pun mengapresiasi prosesi kujang pora dan pertunjukan angklung dari anak - anak penghuni lapas yang dilihatnya. "Ini kan masalah rasa," cetusnya.
Herman berharap anak - anak yang mendapat remisi maupun keluar lapas bisa mensyukuri hadiah pada Hari Kemerdekaan RI ini dengan melanjutkan menjadi orang yang baik di mana pun berada. Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk keluarga terkasih yang tentu berbahagia dengan remisi dan kebebasannya, serta untuk masyarakat.
"Bagi yang dapat remisi agar memperlihatkan semangat dan perilaku yang lebih baik lagi sehingga nanti akan mendapatkan remisi lagi dan ujungnya bisa secepatnya keluar lapas," kata Herman. Sementara bagi yang langsung bebas diharapkan bisa dan segera berbaur dengan masyarakat.
Empat anak binaan dapat remisi, langsung bebas
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengatakan, dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi HUT Kemerdekaan. Sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif. Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.
"Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan," jelas Robianto.
Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif. (MC Prov. Jabar)