- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: kegiatan SATPOL-PP Seruyan lakukan pengamanan dan pengawalan - Foto: Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Senin, 12 Agustus 2024 | 14:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 321
Kuala pembung, InfoPublik - Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) di daerah mencakup berbagai tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan penegakan peraturan daerah.
Hal itu di antaranya tugas SATPOL-PP yaitu Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan Melaksanakan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum, dan Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan, berperan dalam mengamankan dan mengawal acara-acara resmi atau kegiatan masyarakat yang memerlukan dukungan keamanan, Minggu (11/8/ 2024).
Agus Supriadi, selaku Kasat POL-PP Kabupaten Seruyan menegaskan, Merupakan tugas SATPOL-PP YANG diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan daerah lainnya yang mengatur fungsi dan kewenangan SATPOL-PP. agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Dalam rangka dan upaya memberikan keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat pada kegiatan Hiburan rakyat Gebyar HUT Seruyan dan HUT RI yang diselenggarakan di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, SATPOL-PP Kabupaten Seruyan melaksanakan Pengamanan pada Minggu malam saat kegiatan konser dangdut berlangsung.
Pada kegiatan ini, Agus Langsung memantau dan memploting personil pada beberapa pintu akses masuk dan lingkup panggung utama serta memberikankan arahan dan menugaskan personel SATPOL-PP dalam melasanakan pengamanan, iya berpesan, agar dalam melakukan tugas pengamanan pelaksanaan hiburan selalu mengedepankan sikap humanis dalam melaksanakan tugas.
Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan warga ini berjalan dengan aman, lancar dan tertib dan masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman saat mereka dan keluarganya berkunjung ke pasar malam menyaksikan konser dangdut di stadion gagah luruh Kuala Pembuang. (mc Kan Seruyan/eyv).