- Oleh MC KAB SERUYAN
- Jumat, 22 November 2024 | 22:02 WIB
: Melalui surat edaran, Pj. Bupati Seruyan laksanakan Hari Batik Nasional 2 Oktober 2024 - Foto Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 1 Oktober 2024 | 02:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 733
Kuala Pembuang, InfoPublik - Batik adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang sangat berharga dan sudah menjadi identitas bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan satu hari khusus sebagai Hari Batik Nasional, yaitu 2 Oktober didasarkan pada saat diakuinya batik sebagai warisan budaya tak benda oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) beberapa tahun silam.
Sejarah mencatat bahwa Pemerintah Indonesia melalui Menko Kesra pada 4 September 2008 mendaftarkan batik ke kantor UNESCO untuk untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) dan pada 9 Januari 2009, pengajuan status batik tersebut akhirnya secara resmi diterima oleh UNESCO.
Dengan begitu, batik kemudian dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Non bendawi. Pengukuhan ini diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 2 Oktober 2009.
Untuk mengenang momen tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/2155/ORG/IX/2024, yang ditanda tangani oleh Pj. Sekda Bahrun Abbas, atas nama Pj. Bupati Seruyan, tentang Pemakaian Baju Batik Dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2024.
Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto Senin, (30/9/2024) menyampaikan dengan adanya pengukuhan tersebut, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, diintruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN di wilayah Kabupaten Seruyan untuk memakai pakaian batik dengan nuansa wastra daerah setempat pada Rabu,2 Oktober 2024 di lingkungan kerja masing-masing.(Mc.Kab Seruyan/Eyv).