- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:35 WIB
: Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus Imadudin Abdurohman
Oleh MC KAB BLORA, Minggu, 11 Agustus 2024 | 21:14 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 248
Blora, InfoPublik - Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Imadudin Abdurohman, mengajak warga masyarakat Kabupaten Blora untuk mengenali ciri dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara.
“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia,” kata Imadudin Abdurohman saat mensosialisasikan ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 di hadapan ribuan masyarakat Blora dalam acara Semarak Kemerdekaan Barongan Blora dan Sanjaya Reborn di Lapangan Kridosono Blora, Sabtu (10/8/2024) malam.
Sosialisasi diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Imadudin Abdurohman menjelaskan setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” jelas Imadudin Abdurohman.
Sifat dan karakteristik yang dimaksudkan adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyartakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kominfo Blora Tedi Rindaryo Widodo menambahkan, melalui sosialisasi itu mengajak masyarakat terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
“Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak, dari cukai,” jelasnya. (MC Kab. Blora/Teguh).