Pemkab Pemalang Tegaskan Tindak Lanjut Aduan Masyarakat akan Lampaui Target di 2024

: Diskominfo Kabupaten Pemalang mengadakan rapat koordinasi dengan para petugas pengelola pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kamis (8/8/2024)


Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:09 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 254


Pemalang, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang mendorong peningkatan persentase penyelesaian serta mempercepat tindaklanjut penyelesaian aduan masyarakat.

Respons tersebut menyusul Surat Edaran (SE) tentang Hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR! oleh Pemerintah Daerah pada 2023  dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SE tersebut berisi di antaranya mengenai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan pemerintah daerah, dan identifikasi isu strategis pengelolaan pengaduan. 

Untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi tersebut, Diskominfo Kabupaten Pemalang mengadakan rapat koordinasi dengan para petugas pengelola pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kamis (8/8/2024)

Adapun hasil evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Pemalang antara lain, persentase penyelesaian pada 2023 berada di angka 85,6 persen. Angka itu masih di bawah target RPJMN 2020-2024 yaitu 90 persen. Adapun rekomendasinya yaitu, meningkatkan persentase penyelesaian serta mempercepat tindaklanjut penyelesaian aduan.

Mendasari hal tersebut, Kepala Diskominfo Pemalang Joko Ngatmo menegaskan target penyelesaian pengaduan Pemerintah Kabupaten Pemalang 2024 minimal bisa melampaui target RPJMN.

Terkait dengan isu strategis, setidaknya ada dua hal yang menjadi penekanan dalam rapat tersebut, yaitu penguatan tata laksana melalui penyusunan SOP Pengelolaan Pengaduan di tiap unit kerja. Kemudian penguatan komunikasi dan partisipasi publik melalui sosialisasi dan peningkatan publik engagement. 

Terkait dengan SOP pengelola pengaduan, dalam rapat tersebut terungkap ada beberapa perangkat daerah, perusda (perusahaan daerah) dan puskesmas yang belum menyusunnya. Demikian pula dengan sosialisasi kanal pengaduan, ada beberapa yang belum melakukannya.

Rapat diikuti kurang lebih 80 peserta yang merupakan petugas pengelola pengaduan di lingkungan Pemkab Pemalang. Adapun bertindak sebagai narasumber yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang Gunardi, dan Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang Wuwuh Setiyono. (MC Kab. Pemalang)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Rabu, 20 November 2024 | 15:18 WIB
Pemalang Job Fair 2024, Upaya Strategis Pemkab Kurangi Pengangguran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:29 WIB
KPK Dorong Penanganan Aduan Dugaan Korupsi dengan Transparansi dan Sinergi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:54 WIB
Kominfo Berantas Penyebar Materi Promosi Judi Online