- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 19 Desember 2024 | 23:07 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:54 WIB - Redaktur: Untung S - 829
Jakarta, InfoPublik – Pemberantasan judi online terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo), termasuk pada para penyebar materi promosi tindakan pelanggaran hukum ini di ruang digital, khususnya media sosial.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (11/10/2024).
Budi Arie mengatakan pihaknya telah merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya akun promosi judi online.
Contohnya adalah aduan dari warganet tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial oleh akun @katakstvns.70 karena konten yang disebarkan dinilai meresahkan masyarakat.
Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan menyelenggarakan event launching terkait website judi online.
@irwandiferry, salah satu warganet yang geram telah menyolek akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti konten-konten akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” tegasnya.
“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” lanjut Menkominfo.
Selain menindaklanjuti aduan masyarakat, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan setidaknya 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo juga menyampaikan keyword (kata kunci) terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword,” ungkap dia.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, hingga kini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Kementerian Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.