- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
: Penanganan aduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 14 Oktober 2024 | 17:29 WIB - Redaktur: Untung S - 238
Jakarta, InfoPublik – Penanganan aduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal ini penting karena aduan tersebut berperan krusial dalam meningkatkan pengungkapan secara menyeluruh terhadap tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP di Kantor Bupati Jombang, Jawa Timur, pada Senin (14/10/2024).
“Akselerasi ini menjadi bagian penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat, karena pelapor adalah individu yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi,” kata Didik.
Didik mencontohkan peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran Aduan Masyarakat (Dumas). Selama empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi. Hingga September 2024, tercatat sebanyak 3.067 laporan masuk, dengan 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, Pemda, dan APIP di Kabupaten Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat. Langkah ini merupakan tindakan nyata sinergi yang terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara APH, Pemda, dan APIP di Kabupaten Jombang, dengan harapan dapat memperkuat koordinasi secara intensif dan fokus pada kinerja yang akuntabel serta transparan.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing,” jelas Didik.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyambut baik koordinasi dengan KPK. “Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan,” ujar Teguh.
Didik juga mengingatkan pentingnya peran anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemda, dan APH, khususnya dalam kaitannya dengan Pokok Pikiran (Pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
“Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” pungkas Didik.
Ia menambahkan, KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi dan mendorong Pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa.
“DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tandas Didik.