: Ilustrasi mutasi jabatan di pemerintahan
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 3 Mei 2024 | 17:15 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 215
Halmahera Timur, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mengingatkan Bupati Haltim, Ubaid Yakub, untuk tidak melakukan mutasi jabatan pada bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, peringatan dikeluarkan merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
“Termasuk di dalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” katanya, Jum'at (3/5/2024).
Lanjutnya, dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dijelaskan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
"Kepala daerah dapat melakukan pergantian apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tandasnya.
Suratman menambahkan, jika pejabat petahana dengan sengaja melanggar ketentuan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya pembatalan Paslon KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. (thur/MC Tidore)