: Sejumlah petugas Satpol PP Batang, berhasil mengamankan rokok ilegal di dua kecamatan.
Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 7 Mei 2024 | 01:17 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 119
Batang, InfoPublik - Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Limpung dan Reban yang menjadi target operasi.
“Bahwa di sumber lokasi yang ditargetkan operasi ini, kami telah menerima adanya informasi terkait yang menjual rokok ilegal,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Senin (6/5/2024).
Dari hasil operasi, lanjut Masqon, tim berhasil mengamankan 452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok diamankan toko di Kecamatan Limpung sebanyak 432 batang rokok dan toko di Kecamatan Reban sebanyak 20 batang rokok.
Hasil operasi yang sedikit ini, kata Masqon justru menandakan pembinaan yang dilakukan tim ke toko-toko telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal. “Meskipun begitu, serangkaian operasi ini akan terus dilakukan untuk tetap memantau tidak banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, untuk para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan pembinaan, tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai.
“Karena, para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal melalui online,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)