- Oleh MC KAB AGAM
- Sabtu, 16 November 2024 | 23:35 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 2 Agustus 2024 | 07:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 221
Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bersama DPRD secara resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.
Bupati Agam, Andri Warman menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2024.
"Substansi perubahan KUA-PPAS 2024 didasarkan atas beberapa hal, di antaranya hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, yang menetapkan jumlah SiLPA 2023 akan disesuaikan pada perubahan APBD 2024," kata Andri saat penandatanganan nota kesepakatan dengan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di aula DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (31/7/2024).
Andri Warman menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS 2024 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan agar perubahan APBD 2024 tidak mengalami defisit.
Bupati juga berharap agar pimpinan dan anggota DPRD terus mengawal proses penyusunan perubahan APBD 2024, sehingga sesuai dengan harapan bersama.
"Memperhatikan kondisi keuangan daerah saat ini, diminta kepada kita semua agar menyusun perubahan APBD 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah," tambahnya.
(MC Agam/Andri)