Pontianak Pastikan Stok Pangan Aman dan Inflasi Terkendali

: Ani Sofian meninjau harga pangan di Pasar Puring, Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (1/8/2024) | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:34 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Pontianak, InfoPublik – Dalam upaya memastikan ketersediaan stok pangan dan mengendalikan inflasi, Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Kota Pontianak melakukan pemantauan harga dan stok pangan di sejumlah pasar tradisional, swalayan, hingga distributor bahan pokok. Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan tersebut, stok bahan pokok pangan masih mencukupi.

"Beberapa komoditas seperti sayur-mayur dan bawang merah mengalami penurunan harga," ujar Ani Sofian.

Meskipun angka inflasi Agustus masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Ani Sofian optimistis inflasi Kota Pontianak bisa bertahan di sepuluh besar inflasi terendah se-Indonesia, melihat kondisi harga yang stabil.

"Beberapa komoditas sedikit naik seperti bawang putih tetapi relatif tidak tinggi. Kami juga memantau stok cabai merah sangat cukup," katanya setelah meninjau harga pangan di Pasar Puring, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (1/8/2024).

Menurut Ani Sofian, kelancaran distribusi pangan ini berkontribusi pada ketersediaan stok yang melimpah. Di Pasar Puring, harga bawang merah berada di kisaran Rp24 ribu per kilogram (kg), bawang putih Rp35 ribu per kg, beras medium Rp14 ribu per kg, dan telur ayam Rp31 ribu per kg. Harga gula pasir tercatat Rp18 ribu per kg. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga telah melaksanakan beberapa upaya seperti operasi pasar di seluruh kelurahan se-Kota Pontianak untuk memastikan ketersediaan stok.

"Kami terus memonitor harga dan mengawasi penyaluran barang agar tidak terjadi penumpukan," tambahnya.

Ani Sofian juga mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk tidak melakukan panic buying. Menurutnya, belanja bijak sesuai kebutuhan dapat menjadi solusi menurunkan harga barang dan mengendalikan inflasi.

"Inflasi kita sudah di bawah dua persen, artinya sangat baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yang penting jangan sampai terjadi gejolak yang tinggi, kita antisipasi dengan berbagai upaya," jelasnya.

Plt Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak, Muchamad Yamin, menambahkan bahwa Tim Satgas Pangan secara rutin melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah pasar dan distributor, termasuk Pasar Puring, Swalayan Citra Siantan, dan distributor bahan pokok lainnya.

"Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, terutama menjelang hari-hari besar atau saat terjadi fluktuasi harga di pasaran," terang Yamin.

Hasil dari pemantauan ini akan dievaluasi dan dijadikan dasar untuk kebijakan pengendalian harga dan distribusi bahan pokok di Kota Pontianak. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
Jelang Nataru, Pj Wako Tegaskan Harga Bahan Pokok di Pontianak Masih Stabil
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:53 WIB
Warga Pontianak Timur Antusias Ikuti Sipede, Anak Muda Harus Terlibat Bangun Daerah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:41 WIB
Harmonisasi Regulasi Jadi Fokus Utama untuk Wujudkan Swasembada Pangan
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 21 November 2024 | 13:20 WIB
Bapperida Balangan Gelar Workshop Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi SKPD
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Rabu, 20 November 2024 | 19:29 WIB
BPS Dumai: Angkatan Kerja Meningkat, Pengangguran Turun Jadi 4,66 Persen
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 20 November 2024 | 18:15 WIB
Dukung Program Swasembada Pangan Gugus Tugas Polri Diluncurkan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:51 WIB
Pastikan Proyek Strategis Selesai Tepat Waktu, Tim Korsupgah KPK Tinjau Lapangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:55 WIB
Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020