- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:35 WIB
: Ketua DPRD Blora Dasum menandatangani berita acara persetujuan bersama Raperda
Oleh MC KAB BLORA, Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:45 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178
Blora, InfoPublik - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora, Rabu (31/7/2024).
Ketua DPRD Blora Dasum menyampaikan, empat Raperda Kabupaten Blora 2024 yang disetujui bersama Pemkab Blora yaitu Raperda Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah. Kemudian, Raperda Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.
Berdasar surat dari Gubernur Jawa Tengah nomor : 180.0/1535 tanggal 5 Juli 2024, nomor : 180.0/1553 tanggal 8 Juli 2024, nomor : 180.0/1562 tanggal 8 Juli 2024 dan nomor : 060/171 tanggal 15 Juli 2024 telah disampaikan hasil fasilitasi atas raperda tersebut.
“Dari hasil fasilitasi tersebut dinyatakan bahwa, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ucapnya.
Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, lanjut HM Dasum, pada 22 Juli 2024 yang lalu telah dilakukan rapat antara Pansus DPRD Blora dengan Tim Asistensi Pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan raperda sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Sebelum empat raperda itu disetujui bersama, Juru bicara Bapemperda DPRD Blora Anif Mahmudi terlebih dahulu menyampaikan laporan Pansus tentang tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat raperda tersebut.
Setelah itu dimintakan persetujuan bersama, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, dan Ketua DPRD Blora HM. Dasum serta sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.
Sementara itu Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat membacakan sambutan Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan raperda tentang kabupaten layak anak. sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak-haknya, seperti hak hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi anak,” kata Wabup Blora Tri Yuli Setyowati.
Berkaitan dengan raperda tentang sistem kesehatan daerah, menurut Wabup Blora, pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Wabup menyebut, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk sistem kesehatan daerah.
"Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya," terangnya.
Berikutnya, menanggapi raperda tentang pembangunan keluarga, menurut Wabup, bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas hidup individu.
“Melalui raperda ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Selanjutnya, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora, dikatakan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Struktur organisasi yang lebih adaptif dan responsif akan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dengan lebih baik,” ungkapnya. (MC Kab Blora/Teguh).