Pemkot Pontianak Targetkan Pajak Rp60,5 Miliar, Baru Terserap Rp27,9 Miliar

: Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024) | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 30 Juli 2024 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 224


Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyampaikan bahwa pada 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp60,5 miliar. Namun, hingga saat ini, baru terserap Rp27,9 miliar. Hal itu diungkapkannya setelah membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024).

Ani Sofian menjelaskan bahwa ia menerima berbagai saran untuk memberikan pelayanan jemput bola khusus pembayaran PBB, mirip dengan pelayanan pencatatan sipil. Menurutnya, masukan tersebut dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami sudah membuat surat edaran untuk memberikan bukti lunas PBB 2024 sebagai dasar pemberian pelayanan, namun terdapat hambatan terkait penggunaan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru,” jelas Pj Wali Kota.

Sebagai langkah lain untuk mendorong pembayaran PBB, Ani Sofian meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.

Ani Sofian juga menambahkan bahwa PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset saja, tetapi bisa berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Ia menekankan bahwa banyak bukti pembangunan di segala sektor yang berasal dari hasil pajak warga.

“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, ketentuan yang sudah ada harus dilaksanakan. Masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila penerimaan meningkat, dapat dihitung ulang dan diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Diharapkan tahun depan sudah ada perubahan,” tutup Ani Sofian. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
Jelang Nataru, Pj Wako Tegaskan Harga Bahan Pokok di Pontianak Masih Stabil
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:53 WIB
Warga Pontianak Timur Antusias Ikuti Sipede, Anak Muda Harus Terlibat Bangun Daerah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:51 WIB
Pastikan Proyek Strategis Selesai Tepat Waktu, Tim Korsupgah KPK Tinjau Lapangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:55 WIB
Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:59 WIB
Rutan Pontianak Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:13 WIB
Kondisi Aman Jelang Pilkada, Pj Wako Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Kedamaian
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:29 WIB
Pj Wako Pontianak Dorong Peran Laki-Laki Tangani Permasalahan Sosial